THE ENFORCEMENT OF CRIMINAL LAW AGAINST ACTORS INVOLVED IN THE SELLING OF IMPORTED SECONDHAND CLOTHING (THRIFTING) IN SAMARINDA CITY
Keywords:
Criminal Law Enforcement, Imported Used Clothes, Thrifting, Illegal Trade, Tripartite Coordination, Digital Entrepreneurship, Digital Surveillance SystemAbstract
The phenomenon of importing used clothes or thrifting has grown rapidly in Samarinda City, in accordance with Law Number 7 of 2014 concerning Trade and Regulation of the Minister of Trade Number 40 of 2022 which prohibits the import of used clothes. This study aims to analyze effective criminal law enforcement strategies for sellers of imported used clothes who have transformed into digital entrepreneurs with increasingly sophisticated modus operandi. The results of the study show that the majority of business actors operate without adequate permits, creating an economic paradox in which these activities contribute positively to the community's economy but are detrimental to the rule of law and economic justice. Law enforcement faces obstacles in coordination between agencies. This study recommends a holistic and progressive law enforcement strategy through tripartite coordination between the Police, Customs and Excise, and the Trade Office that not only focuses on repressive law enforcement but also education, coaching, and developing a digital surveillance system to anticipate the innovation of the modus operandi of thrifting business actors in the future.
References
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2020), hlm. 245.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Konsep KUHP Baru. Semarang: Pustaka Magister, 2010.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta: Kencana, 2019), hlm. 178.
Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana , hlm 68.
Handayani, R. (2023). Kendala Perizinan UMKM di Sektor Perdagangan: Studi Kasus Kota Samarinda. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 89-104.
Handayani, R. (2023). Kendala Perizinan UMKM di Sektor Perdagangan: Studi Kasus Kota Samarinda. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 89-104.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2018), hlm. 55-67
Moeljatno. Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), 45.
Muhdar, M. (2019). Penelitian doktrinal dan non-doktrinal Pendekatan aplikatif dalam Penelitian Hukum.
Pratama, R., "Digital Trading dan Tantangan Penegakan Hukum di Era E-commerce", Jurnal Hukum Bisnis Digital, Vol. 6, No. 1 (2023), hlm. 23-41.
Pratiwi, S. & Widodo, H. (2023). Sustainable Fashion dan Kesadaran Lingkungan Generasi Z: Analisis Fenomena Thrifting di Kota-Kota Besar Indonesia. Indonesian Journal of Environmental Studies, 5(1), 78-94.
Rizki, A. (2023). Transformasi Pola Konsumsi Fashion di Era Digital: Studi Kasus Generasi Milenial Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 8(2), 45-62.
Shinta, D. (2022). Rekonstruksi Makna Thrifting Sebagai Sebuah Tren Fashion (Studi Kasus: Mahasiswa FISIP UIN Jakarta). Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), 5.
Wibowo, P. (2023). E-commerce dan Transformasi UMKM Fashion di Kalimantan Timur. Jurnal Ekonomi Regional, 12(3), 156-171.
Klik Samarinda. "Wali Kota Samarinda Minta Fenomena Thrifting Di perhatikan dari Segala Aspek." Accessed November 10, 2025. https://kliksamarinda.com/wali-kota-samarinda-minta-fenomena-thrifting-diperhatikan-dari-segala-aspek/.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

















